PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda), Kota Payakumbuh, berhasil mengamankan 8 orang perempuan di dua tempat kos-kosan berbeda di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Jumat (26/7) sekitar pukul 23.15 Wib tengah malam.
Sebelum diamankan ke Markas Satpol-PP di Kawasan Padang Kaduduak di Kecamatan Payakumbuh Utara, wanita yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), Pelayan Cafe dan Mahasiswa itu terlebih dahulu diamankan warga disaksikan perangkat kelurahan, RT dan LPM karena diduga berbuat asusila di kos-kosan tersebut.
Mereka selanjutnya dibawa ke Markas Satpol-PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seorang warga Kelurahan Ibuah yang minta namanya tidak ditulis mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan warga terhadap dua rumah kos-kosan tersebut karena selama ini warga menaruh curiga terhadap aktivitas yang dilakukan dirumah tersebut. Apalagi mereka kerap kedatangan tamu yang tidak diketahui identitasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, mereka berkomunikasi melalui Media Sosial (Media Sosial) dengan tarif yang beragam.
Mereka yang diamankan di lokasi pertama tersebut, AS (36) beralamat di Batu Sangkar, JP (29), SW (33), merupakan warga Kota Payakumbuh, GE (37), SP (23), NA (31) ketiganya warga Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara di lokasi kedua yang tidak jauh di tempat pertama, diamankan sepasang muda-mudi berinisial ISS (21) beralamat di Payakumbuh Barat serta teman wanitanya berinisial G (19) yang berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.