” Keberadaan tempat karaoke ini sudah meresakan masyarakat, dan telah banyak laporan masuk dari masyararakat, maka kita dari Tim SK4 Kabupaten Pessel turun bersama,” Tegas Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Zulkfli melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi.
Agung mengatakan, keberadaan tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 Tahun 2016, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum .
” di lokasi karoke ratu ini sudah sering telah sering melanggar. Petugas langsung melakukan penyitaan alat-alat karaoke, minuman keras, dan mengamankan pemandu karaoke perempuan dan waria ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dan, dilokasi kedua karoke di Ampalu, Tim SK 4, kepada pemilik usaha diberikan peringatan lisan untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016.
Di lokasi ketiga, Kecamatan Pancung Soal. Tim SK4 tidak mendapatkan akfititas tempat karoke (tutup). Sampai di Painan, Tim SK4 Jumat (26/7) pukul 06.00 WIB. (rio)