SAWAHLUNTO, METRO–Sebanyak 25 orang pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto diberikan penyuluhan hukum, Rabu (25/7).
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Miswan menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari golongan terendah sampai tertinggi adalah pemerintah dan wajib taat hukum.
“ASN adalah garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat taat hukum serta menjadi contoh, sangat miris jika melanggar hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan, hukum ditetapkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI. “Terdapat 3 fungsi ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yakni Pelaksana kebijakan publik, Pelayan Publik dan Merekat/mempersatukan NKRI,” tambahnya.
Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto H. Mustatir mengajak peserta agar mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sumbar. “Semoga hasil dari pembinaan ini, ASN taat hukum dan bekerja sesuai aturan hukum,” pungkasnya.