Sampai saat ini setoran awal biaya haji dipatok Rp 25 juta per jamaah. Beberapa tahun yang lalu, biaya setoran awal pendaftaran haji ditetapkan Rp 20 juta per jamaah. Biaya setoran awal yang sekarang Rp 25 juta itu, dinilai terlalu kecil dibandingkan biaya riil haji.
Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp 100 juta per jamaah. Akibatnya saat pelunasan, jamaah membayar biaya yang tinggi. Meskipun sudah disubsidi oleh BPKH, setoran pelunasan biaya haji masih tinggi. Dengan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji, diharapkan saat pelunasan nanti jamaah tidak perlu mengeluarkan dana yang sangat tinggi.
Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media itu, Fadlul menyampaikan BPKH berhasil mempertahankan raihan opini WTP dari BPK. Dia mencatat BPKH mendapatkan opini WTP dari BPK sebanyak enam kali berturut-turut. Capaian tersebut bagian dari upaya pengelolaan dana haji yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.  (jpc)




















