JAKARTA, METRO–Udah bertahun-tahun, biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak berubah di angka Rp 25 juta per jamaah. Muncul wacana biaya setoran awal pendaftaran haji itu dinaikkan. Ada beberapa opsi yang sempat beredar. Yaitu, dinaikkan menjadi Rp 30 juta per jamaah, Rp 40 juta per jamaah, hingga Rp 50 juta per jamaah.
Pembahasan perubahan besaran uang setoran awal pendaftaran haji itu sempat tertunda. Karena pemerintah fokus melaksanakan penyelenggaraan haji 2024. Saat ini penyelenggaraan haji 2024 sudah rampung. Sehingga terbuka peluang pembahasan revisi setoran awal pendaftaran haji dijalankan kembali.
Persoalan rencana kenaikan setoran awal pendaftaran haji itu, disinggung Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. “Mengenai (perubahan) setoran awal sudah jadi mandat kesimpulan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR,” katanya di sela paparan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta pada Selasa (23/7).
Fadlul menegaskan implementasi keputusan besaran setoran awal pendaftaran haji, merupakan kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag). Meskipun begitu, BPKH akan terus berkoordinasi dengan Kemenag membahas besaran setoran awal pendaftaran haji.
Dia menjelaskan saat ini masa penyelenggaraan haji sudah selesai. Seluruh jamaah saat ini sudah tiba di kampung halaman masing-masing. Kecuali bagi jamaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi. “Karena proses haji sudah selesai, kami akan koordinasi mengusulkan (setoran awal biaya haji) bersama Kemenag,’’ katanya. Fadlul menegaskan tarif baru daftar haji harus dikaji lebih lanjut.