Persetubuhan Anak dibawah Umur, RFD Dibekuk Macan Kumbang

PESSEL METRO– Diduga melakukan persutubuhan anak dibawah umur pada korban AP, akhirnya harus mendekam di jeruji besi Polres Pessel. Usai tim opsnal Macan Kumbang Polres Pessel berhasil membekuknya.

Diduga pelaku RFD ditangkap Rabu (24/7) 2024 pukul 16.30 Wib di kampung Layu Lagan Kecil Mudik, Kenagarian Lagan Hilir Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova

” Berdasarkan bukti – bukti yang cukup. Diduga keras RFD telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Diterangkan AKP Andra Nova kejadian persetubuhan anak dibawah umur inisial “AP” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di Kampung Muaro Jambu, Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti. Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ” Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Terhadap diduga pelaku tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)

Exit mobile version