“Pada Pemilu 2024 jelang Pilkada serentak, Bawaslu Padangpanjang merekomendasikan adanya tiga isu netralitas ASN (Tidak Netral) karena adanya tiga ASN yang mendaftar ke Partai politik sebagai bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota dari tiga instansi berbeda.
Dari peta IKP tersebut Bawaslu Padangpanjang, menganalisa kerawanan pemilihan 2024 pada netralitas ASN/ TNI/ Polri dan pada pemungutan suara ulang. Langkah antisipasi atau mitigasi pencegahan yang dilakukan dengan adanya gugatan atas hasil Pemilu/ Pilkada adalah memberikan pendidikan kepemiluan, terkhususnya kepada jajaran pengawasan agar dapat mencegah sebelum terjadinya hal-hal pelanggaran dan sengketa, yang memungkinkan terjadinya pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)/ perselisihan hasil pemilihan (PHP) dan melakukan penguatan dalam pengawasan, pencegahan, penindakan, pengumpulan dan analisis data.
“Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitan ASN/TNI/POLRI dengan melakukan imbauan, sosialisasi pengawasan pemilu dan mendirikan posko aduan. Adanya pemungutan suara ulang dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan pengawasan terhadap masyarakat, memberikan edukasi literasi kepada masyarakat, baik secara lisan, tertulis, cetak dan digital terkait kepemiluan serta menggiatkan terus pengawasan Partsipatif dengan pendidikan, sosialisasi dan Forum forum diskusi,” jelas Roby.
Berdasarkan peta IKP, potensi kerawanan Pemilihan yang terjadi di Kota Padangpanjang terjadi lebih banyak pada tahapan Kampanye, tahapan pemungutan dan Tahapan penghitungan surat suara. Dari potensi-potensi kerawanan yang terjadi sebelumnya.
“Bawaslu Kota Padangpanjang melakukan upaya- upaya pencegahan dengan melakukan Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Partai Politi Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu baik KPU Kota Padangpanjang serta jajaran Bawaslu Kota Padangpanjang. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya proses pemilu dan pemilihan yang baik serta berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan Koordinasi dengan pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Lembaga Adat, organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda serta pihak lainnya,” kata dia.
Proses pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padangpanjang yaitu menyampaikan Surat Imbauan, saran perbaikan kepada KPU Kota Padangpanjang pada setiap tahapan Pemilu, Berkoordinasi yang intens di setiap tahapannya dan menyurati pelapor, calon Anggota DPRD Kota Padang Panjang dan Partai Politik sebagai peserta pemilu. (rmd)