PDG.PANJANG, METRO–Menghadapi Pilkada 2024 Bawaslu Kota Padang Panjang, petakan indeks kerawanan pelanggaran (IKP) dengan acuan berbagai kasus yang muncul pada pemilu 2020 dan Pemilu 14 Februari lalu, dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS Kecamatan Padang Panjang Barat, termasuk dengan adanya PSU DPD RI Dapil Sumbar.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Padangpanjang, Roby Hadi Putra, melalui siaran persnya menyebutkan pemetaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Bawaslu kota Padangpanjang lakukan pemetaan kerawanan pemilihan sebagaimana instruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Bawaslu kota Padangpanjang menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan Pemetaan Kerawanan Tematik Tahun 2020 sebagai bahan elaborasi,” kata Roby.
Menurut dia, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kekhususan dan/ atau kebaruan kerawanan di wilayah kota Padangpanjang, sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Berdasarkan indikator pemetaan kerawanan dan hasil pemetaan kerawanan yang dilaksanakan, terdapat tiga indikator kerawanan pemilu, Pada pemilu 2020 ada dua gugatan paslon ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada tentang hasil perolehan suara dan gugatan penetapan paslon yang diputuskan KPU hasil Pilkada 2020. Saat itu Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi terkait ketidaknetralan ASN pada masa kampanye Pilkada 2020 oleh salah seorang okunm ASN, melalui postingan di akun facebook dan adanya pemungutan suara ulang di satu TPS di Kecamatan Padang Panjang Barat pada Pemilu 14 Februari lalu,” ungkap Roby.
Ia menjelaskan, hasil identifikasi isu dan tahapan rawan berdasarkan penyelenggaraan pemilu 2024, Bawaslu Padangpanjang mencatat indikator kerawanan pemungutan suara ulang di Pemilu/ Pilkada dengan satu kasus dimana MK menerbitkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU sebagai respons terhadap gugatan PHPU oleh eks narapidana kasus korupsi Irman Gusman.