PARIAMAN, METRO–Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia sampaikan “Nota Penjelasan Pj Wali Kota Pariaman atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025” di acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman.
Roberia sampaikan bahwa penjelasan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa “Rancangan KUA dan PPAS Disampaikan Kepada DPRD Untuk Dibahas Dalam Pembicaraan Pendahuluan Yang Selanjutnya Disepakati Dalam Bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”.
“Kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara merupakan daftar program prioritas serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan”, kata Robe.
Ia mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas daerah, program prioritas, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasiskan potensi dan sumber daya yang ada.