Dan kedua tersangka H (44) dan ASM (28) Mahasiwa dan 3 barang bukti narkotika jenis sabu, dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Kapas guna pendalaman lebih lanjut.
” Kita langsung lakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka. Pukul 01.30 Wib. Kita amankan MD (44) , ” sambung Kapolsek.
Mendapatkan informasi keberadaan MD kita langsung bergerak melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, sewaktu di TKP di temukan tersangka sedang bersembunyi di bawah pohon bambu.
Untuk penggeledahan, di saksikan oleh masyarakat umum dan Kepala Kampung di dapati 1 (Satu) paket sedang narkotika gol I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di masukan ke botol minuman golda coffee dan 4 (Empat) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di masukan ke botol minuman golda coffee yang di sembunyikan di dalam tanah (tempat menamam sayur sayuran), dan 1 (Satu) sendok kecil shabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 (Satu) unit timbangan digital yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di masukan kedalam kotak rokok yang juga di sembunyikan di dalam tanah oleh tersangka.
Dari keterangan tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya MD yang akan siap edarkan Selanjutnya H (44) dan ASM (28) Mahasiwa kita telah aman beserta barang bukti kita sita dari tangan ketiga tersangka,” tekukya. (rio)
















