Diterangkan Kapolsek, mendapatkan informasi warga personil piket C langsung bergerak ke lokasi. Guna mengamankan tiga orang remaja, ke Mapolsek Koto XI Tarusan.
” ketiga langsung kita mintak keterangan di Mapolsek Koto XI Tarusan. Dari keterangan ketiganya mengakui telah melakukan hal tersebut pada korbanya AK (14) ,” ujar AKP. Donny Putra, SH.MH.
Lebih lanjut, berhubung korban seorang anak perempuan penyandang disabilitas fisik berupa tuna wicara serta masih di bawah umur dan salah satu pelaku persetubuhan jga masih di bawah umur yaitu 17 th, maka untuk penanganannya lebih lanjut di serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. ( Rio)
Laman 2 dari 2