Adapun PSU dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. MK mengabulkan permohonan salah seorang calon anggota DPD. Sehingga yang awalnya 15 orang calon menjadi 16 calon yang akan dipilih masyarakat Sumbar.
Dikatakan Sonny, PSU memiliki tantangan tersendiri lantaran berkaitan dengan antusias para pemilih. Sonny meminta seluruh stakeholder bisa mendorong warga hadir saat pemilihan, sehingga partisipasi tinggi.
“Lebih gencarkan sosialisasi. Bersama Forkopimda, camat dan lurah. Gerakan seluruh unsur, mengajak warga berpartisipasi. Di TPS nanti tidaklah lama. Kita punya nilai suara yang sama. PKK, LPM mereka punya jaringan yang bisa memobilisasi warga memilih,” katanya.
Di samping itu, Sonny meminta penyelenggara pemilu di lapangan menjalankan tugas dengan penuh integritas dan kejujuran.
Sementara itu, Ketua KPU Padangpanjang, Puliandri menyampaikan, KPU tidak bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama semua pihak. Kesuksesan PSU menjadi tanggung jawab bersama. “Kami berharap kerjasama dan dukungan seluruh unsur agar PSU ini bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada kendala,” tuturnya. (rmd)




















