“Perkiraan nilai keseluruhan barang yang kami musnahkan pada hari ini (kemarin-red) sebesar Rp 16.837.327.556,00. Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 11.669.981.174,60,” katanya.
Indra Sucahyo menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan barang kena Cukai llegal, dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredarannya. Kami mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat Sumbar untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata dia.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bea Cukai Teluk Bayur yang sudah menindak jutaan rokok ilegal yang beredar di Sumbar dan pihaknya selalu siap untuk bekerja sama untuk menindaknya.
“Dalam menberantas peresaran rokok ilegal sangat dibutuhkan sinergi dari semua pihak. Rokok ilegal yang sangat merusak perekonomian negara. Dengan ditindak, otomatis penerimaan negara akan meningkat,” tutup dia. (rgr)




















