PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari berbagai daerah di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Indra Sucahyo di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, yang dihadiri Forkopimda Sumbar dan perusahaan jasa ekspedisi, Kamis (11/7).
“Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas. Jutaan batang rokok ini hasil penindakan dari 2023 hingga Juni 2024,” jelas Indra Sucahyo.
Menurut Indra Sucahyo, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar.
“Selain rokok, kami juga musnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor alat kesehatan,” tegas dia.
Indra Sucahyo menuturkan, barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dari instansi teknis terkait sehingga bisa menimbulkan kerugian negara.