Selanjutnya, kepada pemilik tempat diberikan peringatan agar membongkar pondok-pondok tersebut dan apabila tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas oleh petugas.
Dan, dlokasi kedia penertiban pada 3 (Tiga) Lokasi Kafe/Karaoke yaitu: Kafe Arjuna, Kafe Uniang, dan Kafe Mendar pada pukul 00.00 WIB s.d. 02.00 WIB di Kampung Batu Kalang. Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
” Tindakan yang diambil oleh petugas adalah melakukan penyegelan tempat usaha yang berisi larangan beroperasi karena sudah sering melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan,” sambungnya.
Lebih lanjut , tindakan tegas ini diambil sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam memberantas maksiat di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini akan dilakukan ke seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Walaupun ada perlawanan dari salah seorang pemlik cafe remang – remang, tim SK 4 tetap melaksanakan kegiatan. Karena keberadaan warung remang – remang tersebut telah meresahkan warga.
Ketika tim SK 4 Kabupaten Pessel turun ke lokasi hiburan di Batu Kalang, Kecamatan Koto IX Tarusan, tidak mendapatkan pemandu karaoke. ( Rio)




















