Hingga hari kedua pelaksanaan program LAPEK di SBH ini terdapat lebih dari 400 izin diproses dan dilayani oleh enam orang petugas.
“Jumlah masyarakat yang akan mengurus izin ini terus bertambah,” pungkasnya.
Pelayanan ini merupakan kolaborasi DPMPTSP dan Dinas Perindagkop & UKM dengan Kecamatan SBH. Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor di ibu kota kabupaten. (ped/rel)
Laman 2 dari 2
















