PESSEL, METRO – Iven BRI Run Mandeh 2019 digelar Kawasan Bahari Terpadu Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Minggu (3/3) mendapat pengawalan dari Bawaslu Pessel.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, adanya pengawasan Pemilu terhadap kegiatan BRI Mandeh Run merupakan dalam rangka semangat pencegahan. Diantaranya untuk mengantisipasi tidak adanya pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut.
“Tidak ada indikasi pelanggaran, disini kami melakukan pengawasan dalam bentuk semangat pencegahan,” sebut Erman Wadison disela kegiatan Rakor Fasilitas, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu di Saga Murni Hotel, Sabtu (2/3).
Ia menjelaskan, adanya pencegahan dalam kegiatan tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ditegaskan dalam Pasal 548, bahwa setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa atau sebutan lainnya. Dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 339 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Mengacu aturan ini, kita sangat mengantisipasi ada kegiatan kampanye yang bisa dimanfaatkan. Dan untuk memastikan sudah kami sampaikan kepada Kepala Cabang BRI Painan, sesuai kewenangan kami,” terangnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasinya, terutama untuk terciptanya penyelenggaran pemilu jujur dan adil. “Kepada masyarakat, kami juga mengharapkan kerja samanya. Jika ada indikasi pelanggaran, segera lapor, kami siap untuk menindaknya,” tutupnya. ( rio)













