PADANG, METRO–Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehata. Karena itu, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Hal ini disampaikan pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sumbar tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan, Irsyad Safar, dalam pidatonya, Senin (6/7) di gedung DPRD Sumbar.
Disampaikannya, Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatanmerupakan salah satu Ranperda dalam Propemperda 2024. Ranperda ini merupakan usul prakarsa yang diajukan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat.
“Merujuk ketentuan pasal 28 huruf h UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan dan negara bertanggung jawab menyediakannya,” ungkap Irsyad Syafar.
Berkenaan hal tersebut, lanjutnya, Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan tersebut.
Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan yang dilakukan, diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan.
“Sebab itu disarankan dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas,” jelas Irsyad Syafar.
Menurutnya, Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat dinilai lebih luas karena memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium & Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah. (hsb)