Kegiatan tersebut salah satunya undang undang pesisir pantai dalam perkara yang kita tangani hasil koordinasi dengan beberapa ahli di sana. Para ahli menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan penambangan karena kegiatan mengeruk, mengambil dan menjual itulah yang ddisampaikan pendapat ahli di atur dalam undang undang no 4 tahun 2009 tentang minerba.
“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa maraknya penambangan pasir di wilayah pantai Mapadegat. Sebagaimana kita ketahui bahwa kawasan Mapadegat adalah kawasan wisata yang di kunjungi oleh tamu tamu lokal dan tamu dari luar negeri turis asing,” ucap Rory Ratno.
Sementara kata Rory Ratno, kegiatan penambangan pasir yang ada di kawasan Mapadegat harus dihentikan karena sudah terjadi abrasi yang sangat fatal . Jika ini terus terjadi lima tahun yang akan datang akan terjadi abrasi yang sangat serius.
Selanjutnya perkara kedua yaitu penangkapan pasir dimana perkara ini adalah perkara perdana yang terjadi di kabupaten kepualuan mentawai kami menindak lanjuti perkara ini adanya laporan dari masyarakat adanya aktifitas penambangan pasir sebagaimana diatur dalam undang undang no 4 2009 adanya aturan aturan lain dalam tindak pidana lingkungan hidup dan sebagainya.
untuk bukti ada satu unit kendaraan dan alat alat seperti skop untuk tersangka ada empat orang dan sudah naik penyididkan dan sudah tahap satu. semoga dalam perkara ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat yang tidak tau untuk kegiatan penambangan pasir dan kepada tersangka kami tidak melakukan penahanan kami mempertimbangkan karena tersangka sangat kooperatif baik dalam memberi keterangan sabtu minggi tiga kali wajib lapor karena perkara ini tindak pidana khusus. (rul)
















