MENTAWAI, METRO–Press release terkait pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga Juni 2024, bertempat di Aula Mako Polres Mentawai, 32 perkara dari bulan Januari sampai Juni 2024 ini telah di selesaikan jajaran Polres Mentawai.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Reskrim Mentawai ada 14 LP yang telah di selesaikan yaitu pencurian dan pengrusakan, penambangan pasir ilegal, percobaan pemerkosaan, pembunuhan di Kandui Resort, pengancaman dengan Sajam, pencurian, penganiayaan, Norma Kesopanan, KDRT, pemerasan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno di dampingi Kabag Ops, AKP Anton Kusumajaya mengatakan, ada emapt belas laporan polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai dan data kasus narkoba Tahun 2024 ada beberapa penanganan perkara dengan barang bukti 0,02 gram sabu sabu semua sudah tahap dua sudah diserahkan tersangka kekajari.
Selanjutnya data laka lantas dimana ada empat laporan polisi di satuan lalulintas. Dimana TKP nya di Sipora Selatan dengan BB 1 unit motor Beat dan 1 unit motor Fu, yang kedua laka lantas di Sikakap Utara di Jalan Raya Taikako dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha dan 1 unit motor Beat merah. Ketiga di Jalan Raya Tuapejat dan keempat di jalan raya tuapejat. “Sebagian besar dan semua melibatkan motor barang bukti motor yang terkhir motor pixsen tanpa nopol dan 1 unit mobil L 300,” sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno di dampingi Kabag Ops, AKP Anton Kusumajaya.
Press release dipimpin Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno di dampingi Kabag Ops, AKP Anton Kusumajaya mengatakan, data laka laut yang ditangani oleh Satpol Airud Polres Kepulauan Mentawai kondisi geografis Kepualauan Mentawai yang terdiri dari beberapa pulau ada sebelas kejadian yang tercatat.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno katakan untuk terkait regulasi penambangan tanpa ijin beda kita dengan daerah pinggir kita ada daerah khusus daerah kepualauan jadi dikepulauan ini untuk penambangan pasir ada beberapa aturan yang mengatur atau yang mengikat.















