LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan sejumlah usulan perbaikan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Lima Puluh Kota saat hadir pada rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI, Senin (24/6) di Ruang Rapat Komisi II DPR-RI, Jakarta.
Usulan Bupati Safaruddin meliputi batas wilayah kecamatan, kedudukan ibukota serta hari jadi kabupaten untuk diakomodir dalam RUU Kabupaten Lima Puluh Kota. “Berkaitan dengan Kabupaten Limapuluh Kota terdiri atas 13 kecamatan, dipandang perlu ditambahkan ayat tentang penegasan bahwa cakupan wilayah kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kemudian kedudukan ibukota di Sarilamak, serta pada tanggal pembentukan kabupaten, agar ditambahkan ayat penetapan hari jadi kabupaten tanggal 13 April 1841,” usul Bupati Safaruddin.
Rapat Panja Komisi II-DPR-RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal didampingi Anggota Komisi II Guspardi Gaus, Cornelis dan Aminurokhman tak lepas dari pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, dibahas sebanyak 14 RUU Kabupaten/ Kota. Selain Bupati Safaruddin, pada Rapat Panja Komisi II tampak hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, Bupati Agam Andri Warman dan Pj Walikota Payakumbuh Suprayitno.




















