TANAHDATAR, METRO–Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama 13 Bupati dan Walikota se Sumatera Barat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (24/6/2024) di ruang rapat di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan RPD dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari kepala daerah atau yang mewakili terhadap penyusunan Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana kita ketahui, pada Agustus 2020 Komisi II sudah membuat semacam kajian, dan ternyata ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota pembentukannya masih merujuk pada UUDS 1950, sehingga hal ini dirasa perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” sampainya.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah merupakan dasar dari pembentukan Kabupaten Tanah Datar sudah tidak relevan dengan perkembangan keaadaan.
“Tidak relevan karena mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang filosofinya “adat basandi sara’, sara’ basandi kitabullah” dan Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu Kabupaten dari 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat,” sampainya.