Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi, Tanti Endang Lestari mengaku sangat bangga atas kinerja yang telah dicapai, pasalnya kinerja Monev sudah digelar 10 kali oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), selain itu, Tanti Endang juga mengatakan, Monev juga merupakan dari program rutin Komisi Informasi Sumbar untuk memotret badan publik dalam menerapkan Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008.
“Monev adalah amanah UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi menjadi triger untuk memasifkan badan publik informatif. KI sangat bangga atas kinerja Monev yang sudah 10 kali digelar KI Sumbar, karena Gubernur melahirkan Perda KIP dan menjadikan hasil Monev sebagai 10 persen IKU pejabat di Pemprov Sumbar,” ujar Tanti Endang Lestari.
Selain itu Monev sebagai program rutin KI Sumbar, juga bertujuan untuk memotret badan publik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 dan regulasi tentang KI.
“KI Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi serta melahirkan badan publik informatif sebanyak-banyaknya di Sumbar, Monev KI Sumbar 2024 mempunyai 11 kategori, mulai dari Pemkab, Pemko, Instansi Vertikal, kategori terbaru yaitu BPS se-Sumbar,” tukas Tanti Endang Lestari.