PADANG, METRO–Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), adalah dasar dari lahirnya Komisi Informasi, atas perintah UU KIP itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibentuk pada 4 September 2014, dan kini sudah menempuh 3 periode tugas KI di Sumbar.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus dapat memberikan Feedback kepada Pemprov Sumbar dan badan publik.
“Komisi Informasi (KI) Sumbar harus menjalankan tugasnya dengan maksimal, jangan pikirkan tentang anggaran dan yang lainnya, karena Pemprov sangat all out untuk KI Sumbar ini,” ujar Mahyeldi, Gubernur Sumbar saat launching Monev KI Sumbar 2024 di ZHM Premiere Hotel, Senin (24/6).
Mahyeldi juga menambahkan, ada informasi yang dikecualikan, ini tertera langsung pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Akan tetapi tidak mudah menjadi aktor informasi itu dikecualikan, harus melewati uji konsekuensi oleh badan publik.
Atas pelaksanaan Monev 2024, Mahyeldi memastikan sebagai upaya KI Sumbar yang komit dan konsisten memberikan pendampingan kepada badan publik.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar tahun ini harus banyak yang berpredikat informatif, jika tidak maka saya akan jadikan sebagai penilaian kinerja kepala OPD masing-masing,” ujar Mahyeldi.