PADANG, METRO–Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melaporkan PT. MAC (Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas tambang perusahaan tersebut yang diduga beroperasi tanpa melengkapi izin lingkungan
Hal itu diungkapkan oleh Ketua AJPLH, Soni, kepada awak media saat konferensi pers di Padang. Soni mengatakan yang digugat adalah legal standing perusahaan tersebut.
“Kami sudah daftarkan gugatan legal standing ke PN Negeri Padang dengan No.Regestrasi PN PDG-21062024MFY terhadap PT. MAC (Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin lingkungan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, ”ungkapnya Sabtu, (22/6)
Selain itu, kata Soni setelah pihaknya melakukan checking di lokasi pertambangan yang dimaksud, dia menemukan material yang diambil untuk pembangunan tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi. “Bukan itu saja setelah di chek titik koordinat tempat diambilnya material untuk pengerasan badan dan bahu jalan ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HP), berarti material yang mereka ambil masuk dalam kawasan hutan negara,” ungkapnya.
Selain gugatan ke Pengadilan Negeri Padang, pihaknya juga melayangkan laporan ke Polda Sumbar atas dugaan telah melanggar hukum.
“Tidak hanya perdata yang kita kejar, pidana-nya juga kita kejar. Untuk itu kita membuat laporan juga ke Polda Sumbar,” ungkapnya lagi.
Soni menyebut perusahaan ini beroperasi tanpa melengkapi izin lingkungan, dan sudah melakukan kegiatan tambang yang berlokasi di Dusun Sagitci, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai. Padahal menurut Soni perusahaan ini baru memiliki SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).
Soni mengatakan izin lingkungan ini masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, dan kegiatan tambang malah sudah beroperasi dan kegiatan mereka sudah berdampak ke lingkungan.
Selain menggugat PT. MAC untuk memulihkan objek sengketa, pihaknya juga meminta majelis hakim agar menghukum tergugat dengan melakukan reklamasi untuk mengembalikan ekosistem seperti sedia kala.
Soni pun menegaskan bahwa pihaknya bukan ingin menghalangi pembangunan, namun setiap hal dalam proses pengerjaannya haruslah taat terhadap aturan perundang-undangan dan memperhatikan kelangsungan lingkungan.
Ditambahkan, Delaw, anggota AJPLH Mentawai mengaku pelaporan dan pelayangan gugatan terhadap PT. MAC ini muncul karena keprihatinan mereka akan kelangsungan lingkungan hidup di Mentawai.
“Di Mentawai lemah dalam melaksanakan aturan. Ada aturan, tidak dipatuhi masyarakat. Lokasi tambang yang dilakukan oleh perusahaan ini berada hanya sekitar lima meter dari pantai yang seharusnya 100 meter,” katanya.
Delaw juga menyebut dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar sudah cukup banyak, seperti jalan yang berdebu ketika cuaca panas, dan becek berlumpur ketika musim penghujan.
Terpisah, kuasa hukum dari PT. MAC, Rahmat Hidayat menyatakan bahwa kliennya melakukan penambangan tersebut karena telah mengantongi izin.
“Perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan Gubernur Sumbar tertanggal 29 Agustus 2023,” jelasnya.
Atas pemberitaan yang dilakukan pihak AJPLH di media online terkait penambangan yang dinilai ilegal ini, dia mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak tersebut.
“Terkait perkara ini, tanggal 19 Juni kemarin kami sudah melayangkan somasi kepada mereka. Sampai detik ini sudah tiga kali 24 jam, mereka tidak ada membalas hasil somasi kami,” katanya.
Dia juga menambahkan, terkait gugatan AJPLH yang didaftarkan di PN Padang, dia mengaku belum ada menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan.
“Sampai detik ini belum ada relasi pemberitahuan dari pengadilan ke kantor kami. Untuk itu kami tidak bisa membahas tentang gugatan karena belum ada pemberitahuan sidang untuk gugatan dari mereka. Namun kalau nantinya memang ada gugatan masuk pengadilan tentu kita akan menerima dan hormati proses hukum di pengadilan tentunya,” pungkasnya. (brm)