Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian

PARIAMAN, METRO – Badan Penggawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman mengajak semua kalangan untuk berperang mengantissipasi maraknya hoaks dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat. Karena di Kota Pariaman juga berpotensi terjadi penyebaran hoaxs dan ujaran kebencian, sehingga berujung terhadap kasus tindakan pidana.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri, Kamis (28/2) mengatakan, saat rapat koordinasi fasilitasi publikasi pengawasan Pemilu 2019, ujaran kebencian merupakan serangan berdasarkan karakteristik yang sensitif dimana suatu pihak menyerangi pihak lain berdasarkan ras, suku, kewarganegaraan, agama, penyakit serius, orientasi seks, seks, gender atau identitas gender.
“Ujaran kebencian bisa berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, memprovikasi, menghasut, menyebarkan berita bohong atau hoaks,”  ujar Ulil Amri.
Ia mengatakan, di Kabupaten Solok sudah diputuskan di pengadilan terkait ujaran kebencian. Ujaran kebencian yang akhirnya berujung dengan pidana.
“Kita berharap jangan ada ujaran kebencian, kemudian berujung juga dengan pidana. Jangan itu terjadi,” kata Ulil Amri.
Karena era internet ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media cetak, maupun media elektronik/online.
Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya, untuk itu masyarakat harus berhati-hati.
Dikatakan Ulil Amri, karena hoax dan ujaran kebencian ini merupakan penyampaian opini yang menimbulkan dampak ketidak nyamanan bagi pihak lain. Seringkali hal tersebut dikenal sebagai ujaran kebencian. Yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Maka dengan hal ini diperlukan antipasi terkait bahaya yang ditimbulkan hal tersebut. Secara umum bisa disimpulkan pentingnya mewaspadai bahaya yang ditimbulkan penyebaran berita Hoax dan Ujaran kebencian melalui medsos. Maka masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Piaman, A Damanhuri menyampaikan,  publikasi media terkait berita pemilu dipantau oleh Dewan Pers dan KPID. Jadi media massa tentu tidak sembarangan membuat berita yang bersifat hoaxs.
“Media sebagai pilar ke empat akan mengawasi juga penyelenggaraan pemilu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan pemilu,” tutup Damanhuri. (z)

Exit mobile version