“Langkah selanjutnya yaitu membentuk dan memastikan berfungsinya Satgas TBC desa/ kelurahan/ kecamatan dan TP2TB provinsi/ kabupaten/ kota. Pastikan implementasi setiap intervensi berjalan konsisten dan berkelanjutan. Terakhir, lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan intervensi hingga ke tingkat desa/ kelurahan secara rutin, konsisten, dan berkelanjutan,” terangnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menambahkan bahwa selama 200 tahun terakhir, total jumlah kematian karena TBC mencapai 1 miliar. Beliau juga mengingatkan agar penyakit TBC ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak, karena jumlah kematian akibat TBC lebih banyak daripada jumlah kematian akibat pandemi Covid-19.
Beliau juga menyampaikan bahwa beberapa peran Pemda berdasarkan Perpres No.67 Tahun 2021 di antaranya adalah menerbitkan peraturan gubernur dan bupati/walikota terkait penanggulangan TBC, membentuk tim percepatan penanggulangan TBC, membuat rencana aksi daerah, dan melakukan monitoring bulanan program TBC.
Sementara itu, berdasarkan grafik harga bahan pangan di Kabupaten Pasaman Barat mulai tanggal 3 Juni sampai dengan 10 Juni 2024, menunjukkan nilai perubahan harga yang cenderung naik.
Bahan pangan yang mengalami kenaikan harga adalah minyak goreng curah, cabai rawit hijau, jagung lokal pipilan, dan cabai merah lokal.
Sedangkan bahan pangan yang mengalami penurunan harga adalah bawang merah. Berikut urutan waktu dan tingkat persentase perubahan harga pangan yang telah terjadi. Pada tanggal 6 Juni 2024, harga minyak goreng curah naik sebesar 3,03%.
Pada tanggal 7 Juni 2024, harga cabai rawit hijau mengalami kenaikan sebesar 10,00%, diikuti bawang merah yang mengalami penurunan harga mencapai 8,33%. Pada tanggal 10 Juni 2024, jagung lokal pipilan mengalami kenaikan mencapai 8,33%, diikuti cabai merah lokal yang mengalami kenaikan mencapai 7,14% dari harga sebelumnya. (end)




















