PESSEL METRO–Tim opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polrss Pessel dipimpin Katim Opsnal IPDA. Syafri Afrizal, SH dan anggota, gass poll dengan kembali mengamankan dua orang pelaku penyalagunaan narkoba. Kamis 06 Juni 2024, pukul 20.00 Wib di Kampung Padang Panjang Labuah Kabau, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
R (31) warga Kampung Padang Panjang Labuah Kabau Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang, dan M (31) warga Kampung Pasar Baru Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis shabu.
” Dari masing – masing pelaku anggota kita mengamankan barang bukti, yaitu dari tangan R dan M ” tegas
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Pessel IPTU. Riki Yovrizal, S.H.MH.
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan dua orang pelaku tersebut adalag pengembangan dari penangkapan sebelumnya dilakukan anggota opsnal sapu jagat Satres Narkoba Polres Pessel.
Untuk pelaku R , ditangkap dengan cara under cover bay (pembelian terselubung) kepada pelaku ke rumahnya, yang langsung menanggapi untuk pembelian Shabu tersebut. Saat hendak keluar rumah mencari shabu, anggota kita berhasil menangkap.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang berada di lantai dalam rumahnya dan 1 (satu) buah handphone andorid merk Oppo A37F warna Putih yang digunakan Regi untuk berkomunikasi dlm melakukan transaksi narkoba.
“Kita langsung lakukan pengembangan dari pelaku pertama R. Dan, kembali anggota kita bergerak Kampung Pasar Baru Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan ,” jelas IPTU. Riki
Yovrizal.
Lebih lanjut, mendapatkan ciri – ciri orang kita cari, tim opsnal langsung menangkap M yang di daerah kampung Pasar Baru Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang.
Dari penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang berada di dalam saku depan sebelah kanan tersangka, dan dari tangan tersangka juga diamankan 1 (satu) unit handphone andorid merk Samsung warna Hitam yg digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba serta Uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan Shabu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)