PESSEL METRO–Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2024/SPKT/Polsek Pancung Soal, tanggal 01 Juni 2024, Anggota Polsek Pancung Soal, Polres Pessel bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Kanit Binmas dan Kanit Intel beserta dengan anggota Reskrim, Polsek Pancung Soal, Polres Pessel berhasil mengamankan RS (13) pelajar warga kampung Cluang, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal. Bersama rekanya AN (13) pelajar. Kamis (6/5/2024) pukul 09.15 Wib.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S I K, melalui Plt. Kapolsek Pancung Soal AKP. Teguh Priyatno, SH, membenarkan penangkapan dilakukan anggota nya.
Plt. Kapolsek Pancung Soal AKP. Teguh Priyatno, SH mengatakan, kedua pelaku RS dan AN ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Kampung Palokan, Kenagarian Palokan Inderapura, Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.