Dan mendapatkan, kedua 2 (dua) orang dalam kamar atasnama A dan R Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan dan hasil dari penggeledahan.
Lebih lanjut, disaksikan saksi-saksi untuk hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu dan 1 (satu) set alat hisab shabu (bong) yang berada di atas meja, kemudian ditemukan juga dalam kamar tersebut 1 (satu) buah korek api mancis dan 2 (dua) buah kaca pirex yang digunakan tersangka untuk menghisap shabu.
“Dihadapan saksi-saksi keduanya tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)