Tiga Nota Ranperda Disampaikan ke DPRD Sumbar

MENYERAHKAN--Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyerahkan tiga nota Ranperda kepada ketua DPRD Sumbar Supardi.

PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Mah­yeldi Ansharullah menyampaikan Nota Pengantar 3 (tiga) Ranperda kepada DPRD Sumbar me­lalui Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Senin (3/6).

Tiga ranperda tersebut Ranperda tentang Per­tang­gungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Terhadap Penyampai­an pengantar tiga Ranperda tersebut, Supardi menyampaikan beberapa hal. Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pe­laksanaan APBD Tahun 2023, terkaiat Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024 atau lebih kurang 2 (dua) bulan lagi, sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan ke­uangan daerah, cukup ba­nyak  agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannnya oleh Anggota DPRD periode Ta­hun 2019-2024, yaitu Ran­perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta­hun 2023, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Untuk Pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, sebaiknya dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Suma­tera Barat peridoe Tahun 2019-2024. Apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan, oleh karena efektifnya Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan dite­tapkan Pimpinan DPRD defenitif.

Kemudian, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Rancangan Awal RPJPD Provinsi Su­matera Barat Tahun 2025-2045 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda RPJPD.

Ranperda tentang  Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu Ranperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahu 2023.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkem­bangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat juga telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.(hsb)

Exit mobile version