Penahanan Ijazah Disebabkan Sharnes tidak Bisa Mempertanggungjawabkan Laporan Obat

PESSEL METRO–Tidak ada untung dan rugi melakukan penahanan ataupun penggelapan ijazah milik Sharnes Oktafiani oleh Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penahanan ijazah bukan karena sebab, dikarenakan pelapor mantan asisten Apoteker RSU. BKM ini tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan sejumlah obat. Hasil temuan audit internal.

Sebelum mencuat kembali ke media, pihak penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melakukan pemanggilan saksi dan telah mengumpulkan bukti – bukti. Kini hak itu diapungkan kembali melalui beberapa media online. Disampaikan kuasa hukum Sharnes Oktafiani.

Obat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Sharnes Oktafiani berbahan kimia, dan dapat membahayakan orang lain. Maka, harus bisa dipertanggung jawabkan dengan jelas.

Atas pemberitaan tersebut, pada Posmetro, Selasa (28/4/2024) mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari, angkat bicara.

” Tidak ada penggelapan ijazah karyawan, apa yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja di RSU. BKM. Bahkan, kita telah tegaskan saat Sharnes Oktafiani akan berhenti,” tegas nya.

Ia mengatakan, dari awal kesepatan dalam bekerja bukan hanya berlaku kepada sauadara pelapor saja yaitu Oktafiani. Dan, itu berlaku juga pada seluruh karyawan yang bekerja di RSU. BKM. Tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan – nahan ijazah.

Namun jika, ada hal menyangkut pekerjaan di RSU. BKM sesuai dengan bidangnya maka pihak bersangkutan harus bisa mempertanggung jawabkan terlebih dahulu. Dan, pada ketikka itu dari hasil audit internal RSU.BKM terdapat laporan tidak cocok dimana menjadi tanggung jawab saudara Sharnes Oktafiani. Tentang obat – obatan.

” Suadari Sharnes Oktafiani masuk kerja pada tahun 2021 , dan berhenti tahun 2022 . Jadi, jika permasalahan kerja bisa di pertanggung jawabkan dan diselesaikan, maka ijazah itu akan kita kembalikan. Namun, jika tidak ada permasalahan ijazah tersebut akan kita serahkan pada karyawan,” tutur nya.

Sebelumnya, pihak rumah sakit BKM juga telah mempersilahkan pada Sharnes Oktafiani untuk mencari tempat kerja baru, namun saat dimintak datang bekerja di RSU. BKM harus siap,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak rumah sakit pun juga telah memberikan kesempatan dan waktu pada bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan laporan hasil audit internal. Bahkan, komunikasi pun juga telah kita lakukan dengan Sharnes Oktafiani.

” Sampai kini pihaknya pun siap dan membuka komunikasi dengan Sharnes Oktafiani untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam berita tersebut laporan masuk tanggal 12 September 2023, melaporkan dugaan tindak pidana No LP/B/63/IX/2023/SPKT-1/SAT. Jadi ingin kita sampaikan tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan ijazah karyawan, hal itu dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja. Tekuk Dr. Irmasari Lestari. ( Rio)

Exit mobile version