Dr. Irmasari Lestari: Tidak Ada Penggelapan Ijazah, Semua Sudah Sesuai Kesepakatan Awal

PESSEL METRO–Nama mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari diduga gelapkan ijazah karyawan mendapat jawaban.

Sebelumnya, di beberapa pemberitaan di media online jika Dr. Irmasari Lestari dilaporkan Sharnes Oktafiani (24) mantan Asisten Apoteker RSU. BKM warga Tanjung Alai Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu. Ke Polres Pessel dalam dugaan penggelapan ijazah karyawan.

Atas pemberitaan tersebut, pada Posmetro, Selasa (28/4/2024) mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari, angkat bicara.

” Tidak ada penggelapan ijazah karyawan, apa yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja di RSU. BKM . Dan, itu diketahui kedua pihak, ” tegas Dr. Irmasari Lestari.

Ia mengataakan, dari awal kesepatan dalam bekerja bukan hanya berlaku kepada sauadara pelapor saja yaitu Oktafiani. Dan, itu berlaku juga pada seluruh karyawan yang bekerja di RSU. BKM. Tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan – nahan ijazah.

Namun jika, ada hal menyangkut pekerjaan di RSU. BKM sesuai dengan bidangnya maka pihak bersangkutan harus bisa mempertanggung jawabkan terlebih dahulu. Dan, pada ketika itu dari hasil audit internal RSU.BKM terdapat laporan tidak cocok dimana menjadi tanggung jawab saudara Sharnes Oktafiani. Tentang obat – obatan.

” Suadari Sharnes Oktafiani masuk kerja pada tahun 2021 , dan berhenti tahun 2022 . Jadi, jika permasalahan kerja bisa di pertanggung jawabkan dan diselesaikan, maka ijazah itu akan kita kembalikan. Namun, jika tidak ada permasalahan ijazah tersebut akan kita serahkan pada karyawan,” tutur nya.

Sebelumnya, pihak rumah sakit BKM juga telah mempersilahkan pada Sharnes Oktafiani untuk mencari tempat kerja baru, namun saat dimintak datang bekerja di RSU. BKM harus siap,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak rumah sakit pun juga telah memberikan kesempatan dan waktu pada bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan laporan hasil audit internal. Bahkan, komunikasi pun juga telah kita lakukan dengan Sharnes Oktafiani.

” Sampai kini pihaknya pun siap dan membuka komunikasi dengan Sharnes Oktafiani, ” ujar nya.

Sementara itu, dalam berirta tersebut ia dilaporkan tanggal 12 September 2023, melaporkan dugaan tindak pidana No LP/B/63/IX/2023/SPKT-1/SAT. Jadi ingin kita sampaikan pada masyarakat, dan pihak terkait tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan ijazah karyawan, hal itu dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja. Tekuk Dr. Irmasari Lestari. ( Rio)

Exit mobile version