Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Mawardi, SE, AKT, PIA.MM. pada Posmetro menerangkan, pembangunan sedang dilakukan saat ini sudah sesuai rekomendadi RTRW.yang dimiliki RSU BKM tahun 2011, berdasarkan Perda no 7 tahun 2011 yang dipedomani sebelum dimulainya pembangunan RSU BKM. Serta, RTRW tersebut tidak bisa dirubah sepihak oleh Pemda Pessel, karena sudah ada bangunan tersebut.
Ia menyampaikan, rekomendasi tata ruang RSU BKM yang dijadikan dasar sebelum lokasi itu digunakan untuk RS sudah ada sejak tahub 2011, jika ada Perda yang keluar sesudah itu. Terkait merubah fungsi lahan didalam kawasan yang sudah ditetapkan sebagai APL sudah ada suatu proyek seperti RS dan Pasar maka penetapan perubahan menjadi LP2B harus ada persetujuan dari pemilik lokasi atau kawasan yang lama, jika terlanjur dikeluarkan Perda yang merubah dari Kawasan APL menjadi LP2B dilokasi yang sudag dibangun tersebut harus segera diralat dan disesuaikan dengan RTRW yang terdahulu supaya tidak merugikan pemilik..= perusahaan yang sudah beroperasi atas dasar RTRW yang sudah lebih dahulu ditetapkan.
” Foto Lokasi bangunan gedung farmadi sebelum dibangun (14Juni 2015) tampak..bukan sawah, ada.pohon mangga dan pohon kelapa, pohon jambu monyet tumbuh diatasnya,” ucapnya.
Dan, peta dikeluarkan di beberapa media online terbilang aneh, keluarnya empat tahun yang lalu sesudah bangunan berdiri dengan IMB. Sementara ,foto bukti pohon ada dilokasi sebelum dibangun.
Dalam Pasal 11, PP no 8 tahun 2013 menjelaskan peta harus di peroleh dari badan informasi geospasial ( Badan non kementerian dibawah langsung Presiden)
Betarti peta LP2B ada itu Ilegal.
Lahan di BKM belum ada surat penetapan sebagai LP2B, dan belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah setempat untuk ditetapkan sebagai LP2B, bahkan sudah terdampak bencana sertan langganan banjir setiap musim hujan Pasal 44 Ayat (2) Alih Fungsi Lahan di perbolehkan jika untuk pelayanan umum.
” Kita sudah punya Rekomendasi RTLW tahun 2011, Perda No 7 Tahun 2011. Kalau dirubah begitu saja dengan Perda yang keluar 9 tahun kemudian, tentu harus dibicarakan dengan pemilik lokasi yang sudah punya RTRW sebelumnya,” tegasnya lagi.
Hal ini sangat menggangu kenyamanan ber investasi di Pessel. RSU BKM sebagai unit layanan publik bidang kesehatan saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pessel. Disaat pemda belum mampu menyediakan faskes yang dapat memenuhi kebutuhan, justru diperlakukan tidak nyaman dengan berita yang memojokkan tersebut.
“Keberadaan RSU . BKM telah membuka lapangan kerja 300 lebih, para medis dan non medis, puluhan dari spesialis dan melayani sekitar 1000 pasien ret inap per bulan dan sekitar 7500 pasien rawat jalan. Jika RS.BKM.dibuli terus dan sempat dihentikan oleh pemilik karena tidak nyaman, kemana pasien berobat? RSUD tidak bisa menampung semua,” ungkap Mawardi.
Keberadaan RSU. BKM mendapat juga tanggapan dari salah seorang pedagang kaki lima setiap hari berjualan di lokasi RSU. BKM, Iyan (35) ini cukup terbantu keberadaan RSU. BKM ini.
Dikatakan Iyan, sebelum RSU BKM berkemban dan maju seperti sekarang ini setiap hari harus mendorong gerobak untuk menjajakan jualananya.
” sekarang saya berjualan di sini, cukup bagus ada RSU. BKM, bisa menambah pendapatan ekonomi keluarga dirumah,” kata Iyan.
Hal sama juga dikatakan sala seroang keluarga pasien asal Tapan yang anaknya sedang dirawat di RSU. BKM .
” Ya, saat anaknya yang pertama sakit hingga sembuh dirawat disini. Alhamdullilah, sejauh ini lancar – lancar dalam pelayanan. Jika ada kekurangan itu hal biasa. Namun, pelayanan pada pasien tetap dilayani dengan baik,” tekuknya. ( Rio)