Pj Wako Berikan Mata Kuliah Umum pada Mahasiswa FHUI

BERIKAN KULIAH UMUM— Pj Wako Pariaman Roberia saat memberikan mata kuliah umum pada mahasiswa mahasiswa S1 dan S2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat.

Meski tergelong sibuk da­lam melaksanakan ugas tugas, namun Pj Walikota Pariaman masih bisa memberikan mata kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), kemarin.

Artinya, Pj Walikota Pariaman, Roberia, ditengah kesibukanya memimpin Kota Pariaman, dan juga sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, masih berkesempatan untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa S1 dan S2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pemba­hasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagai­mana ditentukan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia.

Dirinya memberikan kuliah umum dengan tema perkem­bangan praktik perundang-undangan di Indonesia, dimana sesuai dengan jabatan yang diemban, sebagai salah satu pe­nyusun dan pembuat UU di Republik Indonesia (RI). (efa)

Exit mobile version