BPK Serahkan LHP atas LKPD Sumbar 2023

PARIPURNA— DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (20/5).

PADANG, METRO–Badan Pemeriksa Ke­uangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) me­nyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Peme­rintah Daerah (LKPD) Pro­vinsi Sumatera Barat Ta­hun 2023. Penyerahan ter­sebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sum­bar, Senin (20/5) di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didam­pingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil gubernur Audy Joi­naldy.

LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 itu diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.

Supardi katakan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, opini dari pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, kembali mendapatkan opini WTP. Berarti ini adalah WTP yang ke 12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah.

“Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pela­yanan publik di Sumatera Barat,” kata Supardi.

Meskipun BPK memberikan opini WTP terha­dap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, tambah Supardi, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi  tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.

Perlu kita pahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024,” pungkasnya.

Auditor Utama Keua­ngan Negara V BPK, Sla­met Kurniawan mengatakan, bahwa berdasar­kan­peme­riksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pro­vinsi Su­matera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Penge­cualian (WTP).

“Dengan demikian Pemerintah Provinsi Suma­tera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kaliberturut-turut sejak tahun 20 12. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaankeuangan,” kata Slamet.

Slamet tambahkan, BPK inginmenegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.

“Setiap rupiah yangdialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keua­ngan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan ma­sya­rakat akan peningkatan kualitas hidup mereka,” ujarnya.(hsb)

Exit mobile version