“Keberhasilan Pemko dalam mempertahankan opini WTP sangat dipengaruhi oleh berbagai upaya Pemko dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD sampai pada tahap publikasi LKPD. Hasilnya adalah sebuah laporan keuangan yang handal dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan,” terangnya.
Substansi dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini kata Winarno, memuat realisasi dari pelaksanaan APBD. Yaitu realisasi pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan.
“Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD. Sehingga ranperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tutupnya. (rmd)