BUKITTINGGI, METRO – Untuk mewujudkan predikat instansi pemerintah Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dengan mencanangkan wilayah Zona Integritas (ZI), Selasa (26/2). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferry Taslim, menuturkan, pencangan wilayah Zona Integritas ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI No. INS-001/A/JA/11/2018, tentang petunjuk pelaksanaan dan pembangunan satuan kerja Zona Integritas (ZI) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Indonesia.
“Pencanangan wilayah Zona Integritas ini ditindaklanjuti dengan komitmen bersama seluruh Jaksa yang dibubuhkan melalui tanda tangan dan berita acara dan kesiapan mewujudkan WBK-WBBM ini menjadi komitmen yang harus diimplementasikan dalam melayani kepentingan masyarakat,” ujar Ferry.
Di samping itu sambung Ferry Taslim, keseragaman pemahaman dan tindak lanjut membangun Wilayah ZI juga harus kuat, terutama dari Kepala dan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
“Pencanangan Zona Integritas menuju WBK-WBBM ini merupakan gerakan nasional yang telah dicanangkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ungkap Ferry.
Menurut Ferry Taslim, Kejaksaan Negeri Bukittinggi siap melakukan perubahan yang mendasar, khususnya dalam institusi ini tidak ada lagi ditemukan korupsi, karena intinya Jaksa merupakan penindak para koruptor.
“Intinya dalam Zona Integritas menuju WBK-WBBM itu, Kejaksaan Negeri Bukittinggi siap mempelopori atau sebagai pioner dalam menjalankan gerakan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, dan untuk mewujudkan itu harus dimulai dari pribadi seluruh jajaran Jaksa termasuk Kejari sendiri,” sebut Ferry.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ujar Ferry Taslim, sudah sepatutnya menyadari peran sebagai abdi negara dan masyarakat, bukan diminta dilayani masyarakat dan pola pikir seperti itu yang harus ditanamkan seluruh ASN yang bertugas di Kejari Bukittinggi.
“Dengan komitmen bersama Kejari Bukittinggi predikat WBK-WBBM hendaknya dapat diraih, dengan berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan memenuhi sebahagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 area perubahan, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan penguasaan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Ferry. (u)
Komentar