KPU Tuntut Data Tambahan Valid

PASBAR, METRO – KPUD Pasbar mengajak para pemilih yang masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Agar jeli dan memberikan data yang sebenarnya. Sebab apabila tidak ada terdaftar pada DPTb, maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Dikatakan Alfi, pada aturan PKPU No 227 tahun 2019, tentang Juknis pemilih khusu, pemilih tambahan dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap.  Ada beberpa poin yang harus di ketahui oleh para pemilih tambahan atau pemilih Pindahan.
Seperti contohnya, apabila yang bersangkutan, pindah memilih dari pemilihan dapilnya akan memilih di dapil lain, maka yang bersangkutan itu, tidak bisa memilih di dapil tempat pindah, untuk tingkatan Kabupaten dan yang bersangkutan hanya bisa memilih untuk Provinsi, DPRI dan Presiden,” ujar kata Komisi Divisi Perencanaan dan Publikasi KPU Pasbar Alfi Syahrin, Senin (25/2).
Perubahan ini, sedang gencarnya sosialisasikan kepada masyarakat khusus Pasbar, karena peraturan sudah berubah pula tidak sama seperti sebelumnya dikarenakan kita berpatokan pada data e-KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pasbar. “Yang intinya, apa bila tidak memiliki KTP, tidak bisa memilih,” ujar Alfi.
Sementara, data DPTb yang telah direkap untuk 11 kecamatan di Pasbar adalah sebagai berikut, Kecamatan Sungai Beremas, pemilih yang pindah sebanyak 7 orang, Lembah Melintang pemilih pindah 23 orang, Pasman, pemilih masuk 12 orang dan pemilih pindah 13, Talamau, pemilih masuk 14,pindah 10, Kinali, masuk 6, pindah 7 orang.
Seterusnya, Gunung Tuleh, pindah 8 orang, Ranah Batahan, pindah 12 orang, Koto Balingka, pindah 4 orang, Sungai Aua, masuk 1 orang,pindah 15 orang dan kecamatan Luhak Nan Duo, masuk 2 orang pindah 12 orang serta Sasak Ranah Pasisie, pindah 5 orang.
Jadi dengan adanya peraturan ini, bisa jadi DPT kita ini, bertambah dan juga berkurang, namun demikian kita dari KPU Pasbar terus melakukan pendataan di tingkat Jorong, Nagari dan Kecamatan. Hingga saat ini para petugas di tingkat Nagari masih melakukan pendataan terkait DPTb.
“Contohnya saja, pada hari ini, (Senin- Red), saya di tugaskan untuk mememantau pada Dapil Satu yakni, Kecamatan Talamau dan Pasaman,” kata Alfi.
Tidak bosan-bosannya dihimbau masyarakat untuk mengunakan hak pilihnya, jangan sampai tidak memilih.
“Sebab ini adalah hak kita untuk menentukan siapa yang akan memperjuangkan masyarakat baik itu untuk pembanguan dan lainya,” kata Alfi. (end)

Exit mobile version