BUKITTINGGI, METRO – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 akan memasuki tahap krusial yakni kampanye, dalam tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi mengajak semua pihak, terutama media massa untuk turut mengawasi jalannya kampanye pada tahapan kampanye Maret 2019 hingga H-3 pelaksaan Pemilu nantinya.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu Bukittinggi mengundang seluruh jurnalis di Kota Bukittinggi atau yang mewakili medianya masing-masing dalam langkah koordinasi dan pengawasan Pemilu, di Aula Hotel Gran Malindo, Sabtu (23/2).
Kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan dengan media dan Stakeholder serta Masyarakat di aula Hotel Gran Malindo yang dihadiri Ketua Bawaslu Surya Efitrimen dan Narasumber dari komisioner bawaslu Kota Bukittinggi.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan, media massa bisa berfungsi sebagai informan dalam menyampaikan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. Media massa juga bisa menjadi sarana kontrol sosial yang bisa memberikan informasi ke publik terkait aktivitas peserta pemilu 2019 ini
“Kami menyadari bahwa Pemilu 2019 prosesnya cukup panjang. Bawaslu sendiri sadar bahwa untuk melaksanakan fungsi pengawasan diperlukan peran semua pihak, tidak terkecuali media massa, dan salah satu peran media massa yang juga diharapkan adalah membantu menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.
Selain Ketua Bawaslu provinsi Sumbar, dalam penyampaian materi juga diisi Ketua Bawaslu Bukittingi Ruzi Hariayadi SAg MA beserta anggota Bawaslu Bukittinggi dari Devisi Pengawasan , Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Eri Vatria SAg MH.
“Kami berharap melalui media masa untuk menyampaikan informasi serta ikut serta dalam pengawasan tahapan kampanye sampai tahapan pemilu nantinya, pada masa tahapan kampanye masyarakat bisa menjadi paham apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait kampanye tersebut ,” kata Ruzi Hariadi
Ruzi menambahkan, Sesuai dengan UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Salah satunya pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi di Indonesia.
“Nantinya dengan media kita harapkan dapat menyampaikan serta himbauan dan informasi pada masyarakat sehingga masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan bagi peserta Pemilu diberikan waktu selama 21 hari untuk kampanye dan pemasangan Iklan di media,” ujarnya.
Tenggang waktunya, mulai tanggal 24 Maret-13 April 2019, makanya kita minta teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama kepada peserta pemilu. (cr8)
Komentar