” Incumbent ” Maju Kembali di Pilkada 2024, KPU Pessel Cukup Cuti

PESSEL METRO–Bupati dan wakil bupati atau Walikota dan wakil Walikota yang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur tak harus mundur dari jabatanya, akan tetapi hanya cuti.

“Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju menjadi kembali di Pilkada, baik sebagai calon bupati atau wakil kepala hanya Cuti,” tegas Ketua KPU Pessel Aswandi, Pada Posmetro. Minggu (28/4/2024).

Diterangkan Aswandi, jika nantinya bupati Pesisir Selatan ( menjabat ) kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati Pesisir Selatan, hanya mengambil cuti dan tidak perlu mengundurkan diri.

Cuti baru bisa diambil seorang kepala daerah ( Bupati atau Wakil Bupati ) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

” Penetapan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 harus mengajukan cuti dan pengunduran diri dari jabatan publok yang saat ini diduduki. Sedangkan, anggota DPRD yang ingin mencalonkan kepala daerah harus mengundurkan diri.

Sementara itu berbagai rumor beredar jelang Pilkada Pessel 2024 beberapa nama di gadang – gadang akan maju di Pilkada Pessel tahun 2024 sebagai bakal calon bupati Pessel telah beredar luas.

Mulai dari Rusma Yul Anwar ( Incumbent), Rudi Hariyansyah, Hendrajoni ( mantan bupati Pessel), Bakri Maualana, Imral Adenansi dan Afrizon Nazar. Dan beberapa tokoh lainya.

Berbagai manuver politik dan penjajakan kualiasi antar partai politik secara masif terus dilakukan para elit politik. Tebar gagasan dan visi misi akan dilakukan para calon untuk bisa mengambil hati masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. ( Rio)

Exit mobile version