Kejari Painan Siap Lakukan Pengawalan Pendisribusian dan Pemanfaatan Dan Desa

PESSEL METRO–Komirmen Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan dalam hal penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pemanfaatan dana desa, Kejari Painan lakukan penerangan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH.MH, melalui Kasi Intel Kejari Painan Hasdianto Susistro, SH pada Posmetro, Minggu (28/4/202 ) mengatakan, selain penegakan hukum, Kejari Painan, Pesisir Selatan juga melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum diadakan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, ke Kantor Walinagari Gurun Panjang Selatan beberapa hari yang lalu, ” ucap Hasdianto.

” Kegiatan Penerangan Hukum kejaksaan negeri pesisir selatan ke Kantor Walinagari Gurun Panjang Selatan. Bentuk komitmen Kejari Painan, ikut dalam pengawalan dan pengawasan dana desa,” tegas Kasi Intel Kejari Painan itu.

Lebih lanjut, bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema dengan materi “Pengawalan, Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa”.

Dengan harapan dengan kegiatan Penerangan Hukun Kejarin Painan, Pesisir Selatan ” Pengawalan, Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa”, Walinagari bisa memahami bagaimanan penggunaan dana desa sesuai yang ditentukan.

Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memang harus dikawal, termasuk penggunaan dana desa dalam menjalankan berbagai program di masing-masing desa. Itu sebabnya diperlukan pengawalan agar tidak menyimpang dari peruntukannya.

Jajaran Jaksa mesti hadir di tengah-tengah masyarakat serta dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program pemberadayaan ekonomi kerakyatan.

” Kejaksaan tidak menginginkan lantaran ketidaktahuan aparatur desa malah terperosok masuk bui,” kata Kasi Intel.

Lebih lanjut, oleh karenanya diberikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa, sehingga terhindar dari perkara koruptif.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan dalam press release menyampaikan penetapan tersangka UA Walinagari Barung – Barung Balantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan. Dalam dugaan perkara tindak Pidana Korupsi, anggaran Nagari Barung Barung Balantai Tengah, tahun anggaran 2022.

Adapun penyimpangan yang dilakukan tersebut, sebagai wali nagari yakni adanya kegiatan fiktif fisik dan non fisik sejumlah 14 kegiatan yang dicairkan namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dibuatkan pertanggunjawaban yang tidak benar. Adapun, kerugian berdasarkan audit inspektorat sejumlah Rp.376.961.652,28. ( Rio)

Exit mobile version