Kuasa Hukum It. Arman, Siap Patakan Argumentasi JPU Dalam Konteks HAP

PESSEL METRO–Upaya hukum banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas putusan Pengadilan Negeri Painan. Yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Painan Rizky Al Ikhsan.

Menjawab persiapan banding dilakukan JPU, Kuasa Hukum It. Arman, Kurniadi Aris
telah menyiapkan kontra memori banding.

‘ Kita dari Kuasa Hukum It. Arman telah siap dengan kontra memori banding. Untuk, mematahkan argumentasi JPU dalam konteks hukum acara Pidana ” Aqar Equal ” atau berkeseimbangan, ” tegas Kurniadi, saat dihuhungi Posmetro. Kamis (25/4/2024).

Disampaikan, untuk bukti semua di waktu persidangan sudah cukup. Karena, waktu penyerahan bukti harus saat Judex Factie alias pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.

Namun, kalau cacat formil dakwaan Jaksa pandangan kami sebagai Advokat tentu sangat kecil untuk di kabulkan. Karena, sidang yang kemarin tanpa ada laporan, ” tutur Kurniadi.

Sekali lagi dirinya mengepresiasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, telah memutus secara adil, berimbang dan sesuai fakta serta bukti didalam persidangan.

Kurniadi mengatakan, apa di dakwakan terhadap klienya pasal 520 Undang – Undang Nomor.7 Tahun 2017 Pemilihan Umum terkait dugaan ijazah palsu tidak terbukti. Hakim Ketua berpendapat hal itu cacat formil, karena tidak memenuhi unsur formil ataupun materil.( Rio)

Exit mobile version