27 Tahun Permasalahan Tak Kunjung Selesai, Bupati Dukung Penuh Penyelesaian Sengkarut Tanah KTP

PELETAKAN BASILNE— Bupati Limapuluh Kota Safaruddin saat peletakan baseline batas wilayah KTP yang terhenti sejak tahun 1995/1996

LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendukung penuh penyelesaian permasalahan terhentinya Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) sejak 1995/1996.

Di Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat Tujuh baseline batas wilayah KTP yang tersebar di tujuh nagari, yakni Nagari Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu dan Sarilamak, Senin (22/4) di Aula Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak.

“Kita dukung penuh penyelesaian konflik pertanahan KTP selama 27 tahun tanpa kepastian. Penyelesaian ini kita prioritas didaerah untuk Ibukota Kabupaten Sarilamak, makanya tahun ini kita dukung dengan ketersediaan anggaran,” ungkap Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.

Orang nomor Wahid di Lima Puluh Kota ini berharap melalui Reforma Agraria ini sinergitas an­tara Pemerintah Kabupa­ten Lima Puluh Kota de­ngan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya meningkatan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masya­ra­kat.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Akhda Jauhari, menyebut saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan penyelesaian konflik tanah KTP sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma AgrariaTahun 2023. Disampaikannya, upaya penanganan dan penyelesaian konflik di lokasi ini merupakan salah satu solusi kreatif dan inovatif serta bentuk tanggung jawab optimalisasi kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Ag­raria Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memenuhi harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah terhadap permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah bergulir selama 27 tahun.

“Kami mohon duku­ngan semua pihak agar solusi ini dapat dieksekusi dengan baik dan tentunya dalam kesempatan ini kami menghimbau ma­sya­rakat peserta agar dapat segera menghubungi Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan T.A. 1995/1996 baik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak,” sebutnya.

“Kita menghimbau, agar masyarakat Limapuluh Kota yang terkait permasalahan pertahanan untuk dapat sesegera mungkin melapor ke sekreta­riat penyelesaian KTP agar penataan tanah ini cepat selesai,” sebut Akhda Jauhari.

Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti zoom meeting dalam rangka Puncak Gerakan Sinergi dan Reforma Agraria Nasional 2024. Sekaligus me­laksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang terhenti sejak tahun 1995/1996.

Tutut hadir pada ke­sempatan itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Aisten, Eki Hari Purnama, Ahmad Zuhdi Perama Putra, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Limapuluh Kota, Camat, Walinagari dan Ketua KAN. (uus)

Exit mobile version