Majelis Hakim Putuskan It. Arman Tidak Bersalah, Berkas Perkara Cacat Formil

PESSEL METRO–Digelar di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (24/4/2024) Pukul 11.00 Wib, Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu Pasal 520 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan terdakwa It. Arman, dengan agenda mendengarkan putusan Hakim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Y.Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan, Kuasa Hukum terdakwa Kurniadi Aris. Dan, terdakwa It. Arman.

Pantuan Posmetro diruang persidangan, hadir keluarga It.Arman, saudara dan pendukung It. Arman. Memberikan dukungan semangat.

Hakim Ketua Y.Teddy Widoartono membacakan putusan. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan, Kuasa Hukum terdakwa Kurniadi Aris. Dan, terdakwa It. Arman.

Dalam isi putusan tersebut, Hakim Ketua berpendapat. Berdasarkan keterangan para saksi dihadirkan dalam persidangan, keterangan saksi ahli, bukti – bukti dihadirkan. Juga fakta – fakta selama persidangan.

Melalui beberapa proses persidangan telah berjalan, maka Pengadilan Negeri Pesisir Selatan No : 32/ Pidsus/ 2024/ PN Painan,.tentang dugaan ijazah palsu, Pasal 520 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi syarat formil, atau dianggap gugur.

Beberapa persyaratan formil dalam perkara ini tidak lengkap, dan apa dilaporkan saudara terlapor dalam berkas perkara ke Polres Pessel sudah melampui waktu 7 hari.

Usa membacakan putusan Hakim Ketua Y.Teddy Widoartono memberikan waktu 7 hari pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) , menyiapkan memori banding.

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan dihadapan Hakim Ketua dan Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Painan.

Sementara itu, Kuasa Hukum It.Arman, Kurniadi Aris usai sidang putusan pada sejumlah awak media mengepresiasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, telah memutus secara adil, berimbang dan sesuai fakta serta bukti didalam persidangan.

Kurniadi mengatakan, apa di dakwakan terhadap klienya pasal 520 Undang – Undang Nomor.7 Tahun 2017 Pemilihan Umum terkait dugaan ijazah palsu tidak terbukti. Dan ditolak, pandangan Hakim Ketua berpendapat cacat formil, karena tidak memenuhi unsur formil ataupun materil.

Lebih lanjut, dalam laporan disampaikan terlapor tersebut juga tidak ada surat laporan dari Polres Pessel, dan Majelis Hakim berpandangan jika dakwaan tersebut cacat formil.

Menanggapi banding akan dilakukan JPU, Kurniadi menghormati proses hukum. Tentunya, akan melihat isi memori banding, Dan, kita akan siapkan juga jawaban atas banding JPU.

” Dengan waktu cukup pendek, sangat sulit bagi Majelis Hakim bisa mengambil keputusan. Dan, Hakim bisa mengambil keputusan yang cukup adil dan seimbang,”

It. Arman pada rekan – rekan media, menyampaikan ucapan terima kasih pada rekan – rekan media telah ikut berjuang , memberikan semangat untuk mengikuti proses persidangan telah berjalan hingga sampai saat ini.

Terima kasih semua pihak, atas dukungan dan suportnya, terima kasih pada Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan seadil – adilnya. Terima kasih keluarga dan anak – anak memberikan semangat.

” Apa langkah hukum kedepan, kita akan koordinasikan dengan Penesahat Hukum Saya,” tegas It. Arman, dengan mata berkaca – kaca.

Ketua DPC. PPP Pesisir Selatan Marwan Anas memberikan keterangan pada sejumlah awak media, sebelum masalah ini mencuat ke publik telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan kedua pihak.

” Kita hormati, prosedur hukum yang berjalan,” ujarnya.

Pada Bawaslu Pessel, Marwan Anas mantan anggota DPRD Pessel itu mendapatkan soroton. Agar, Bawaslu kedepan lebih jelih lagi dalam pemeriksaan dokumen para caleg yang mendaftar.

Tokoh Masyarakat Batang Kapas, Serahkan Petisi ke Majelis Hakim

Uncu salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Batang Kapas membawa petisi dukungan, yang akan disampaikan ke Penasehat Hukum untuk diserahkan ke Majelis Hakim.

Tentu, petisi ini sebagai bentuk kami dari loyalitas, pendukung dari It.Arman yang sedang dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Painan.Atas dugaan ijazah atau dokumen palsu.

” Saya berharap pada Majelis Hakim bisa memutuskan seadil – adilnya,” tegas Uncu.

Sementara itu Kuasa Hukum It.Arman, Kurniadi Aris pada Posmetro, petisi disampaikan saudara, keluarga dan pendukung klien nya tersebut sebagai bentuk dukungan dan suport terhadap klienya. ( Rio)

Exit mobile version