Intan Bano Sosialisasikan Perda 12 Tahun 2017 Tentang Kepemudaan

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Ir. Arkadius. Dt. Intan Bano sosialisasikan perda nomor 12 tahun 2017 tentang kepemudaan. (chandra antoni)

TANAHDATAR, METRO–Anggota DPRD Provinsi Sumbar Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM. MBA Sosialisasikan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang kepemudaan, Rabu (23/4) di Jorong Koto Panjang, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh sekitar 100 an orang pemuda dan pemudi di Jorong tersebut.

“Setiap pemuda yang berprestasi pantas dan berhak mendapatkan penghargaan, inilah yang saya perjuangkan,” kata intan Bano.

Ia tambahkan, mengutip Soekarno, berikan saya 10 orang pemuda akan saya guncangkan dunia.

Generasi muda disebut dengan generasi milenial atau generasi emas, inilah yang akan menjadi pemimpin negara, presiden, menteri, gubernur hingga bupati, jelasnya.

Intan Bano dalam kegiatan itu sekaligus memberikan motifasi pada pemuda dan pemudi Jorong Koto Panjang, dengan memberikan contoh beberapa tokoh Sumbar maupun Nasional yang berasal dari Koto Panjang seperti Rektor UNP Prof. Mawardi dan juga tokoh Jorong Koto Panjang Arkadius. Dt Intan Bano yang punya jabatan segudang di Sumbar.

“Saya ingin generasi muda Koto Panjang yang ada saat ini dapat muncul menggantikan dirinya maupun tokoh Koto Panjang lainnya,” katanya. (ant)

Exit mobile version