JPU Sebut It Arman Langgar Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017

PESSEL METRO–Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan dalam pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim, lanjutan sidang tindak Pidana Pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It. Arman, melanggar pasal Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Painan, Pesisi Selatan. Senin (22/4/2024). Dihadiri Penasehat Hukum terdakwa It. Arman Kurniadi Aris, Dan juga dihadirkan terdakwa di dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa It Arman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan.

Atas disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan It. Arman melalui penasehat hukum nya
Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan atau banding atas tuntutan JPU.

” Besok kita dari PH saudara It Arman akan sampaikan isi pembelaan terhadap klien kami, dalam perkara dugaan ijazah palsu, ” tegas Kurniadi Aris.

Diluar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.

“Itu sebenarnya tujuan kami datang kesini. Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ucapnya lagi.( Rio)

Exit mobile version