“Dengan adanya GSRA 2024 ini bisa mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Serta menyinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses,” ujarnya.
Sementara itu, Didiek mengatakan, GSRA 2024 ini dilaksanakan guna menyukseskan percepatan pelaksanaan RA dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tema “Bersinergi Mewujudkan Cita-cita Reformasi Agraria dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.
“Kegiatan GSRA ini juga bertujuan menyinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk kelancaran, peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendampingan,” tuturnya.
Tujuan RA ini di antaranya, penataan aset seperti rutin, PTSL, redistribusi tanah, lintor, transmigrasi. Sedangkan penataan akses, yaitu akses modal, hak tanggungan, kerja bersama pemberdayaan ekonomi subjek RA, pendaftaran tanah masyarakat (PTM) ATR/BPN. (rmd)