Penuhi Hasrat Nafsu, I (53) Setubuhi Ponakan Sendiri, Korba Alami Ganguan Mental

PESSEL METRO–Hanya untuk memenuhi hasrat seks nya, I (53) warga Kampung Padang Buluh Ken. Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Tegah, setubuhi ponakanya sendiri.

Korban yang alami keterbelakangan mental yang tidak lainponakan dari I, menjadi pemuas nafsu bejat I yang sudah kalap.

Penangkapan diduga tersangka dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova,SH.MH, membenarkan penangkapan terdapat diduga pelaku I.

Diterangkan Andranova, berdasarkan LP/B/105/XI/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL, tgl 23 November 2023, SP. Kap/25/IV/Res1.24./2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024. Maka unit PPA Satreskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan, dan penyidikan di lapangan.

” Berdasarkan keterangan saksi – saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Jumat (19/4/2024) pukul 20.00 Wib, di kampung
Padang Buluh Kenagarian Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir. Unit PPA Satreskrim Polres Pessel berhasil mengamankan diduga pelaku,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut terang Kasat Reskrim, korban umur 27 tahun, yang memiliki hubungan dengan diduga tersangka ( keponakan anak dari isteri). Dan, korban penyandang keterbelakangan mental.

Kejadian tersebut diketahui terjadi sekira pada bulan November 2023 yang bertempat Kampung Padang Buluh Kenagarian Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, ” ungkapnya.

Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,
Barang siapa bersetubuh dengan perempuan, sedang di ketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

” Saat ini diduga pelaku sudah kita amankan di Polres Pessel. Guna pemeriksaan lebih lanjut.,” tutur Andranova.( Rio)

Exit mobile version