Lebih lanjut terang Kasat Reskrim, korban umur 27 tahun, yang memiliki hubungan dengan diduga tersangka ( keponakan anak dari isteri). Dan, korban penyandang keterbelakangan mental.
Kejadian tersebut diketahui terjadi sekira pada bulan November 2023 yang bertempat Kampung Padang Buluh Kenagarian Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, ” ungkapnya.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,
Barang siapa bersetubuh dengan perempuan, sedang di ketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
” Saat ini diduga pelaku sudah kita amankan di Polres Pessel. Guna pemeriksaan lebih lanjut.,” tutur Andranova.( Rio)
Laman 2 dari 2